Manfaat Rekam Medis antara lain:
1. Aspek Administrasi
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi , karena isinya
menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga mdis dan
perawatdalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
2. Aspek Medis
Catatan tersebut dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan
pengobatan/ perawatan yang harus diberikan kepada pasien.
Contoh :
a. Identitas pasien _ name, age, sex, address, marriage status, etc.
b. Anamnesis _ “fever” _ how long, every time, continuously,
periodic???
c. Physical diagnosis _ head, neck, chest, etc.
d. Laboratory examination, another supporting examination. Etc
3. Aspek Hukum
Menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan ,
dalam
rangka usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk
menegakkan keadilan.
4. Aspek Keuangan
Isi Rekam Medis dapat dijadikan sebagai bahan untuk menetapkan biaya
pembayaran
pelayanan . Tanpa adanya bukti catatan tindakan /pelayanan , maka
pembayaran tidak
dapat dipertanggungjawabkan.
5. Aspek Penelitian
Berkas Rekam medis mempunyai nilai penelitian , karena isinya menyangkut
data/ informasi yang dapat digunakan sebagai aspek penelitian.
6. Aspek Pendidikan
Berkas Rekam Medis mempunyai nilai pendidikan , karena isinya menyangkut
data/ informasi tentang kronologis dari pelayanan medik yang diberikan pada
pasien.
7. Aspek Dokumentasi
Isi Rekam medis menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan
dipakai
sebagai bahan pertanggungjawaban dan laporan sarana kesehatan
Berdasarkan aspek-aspek tersebut , maka rekam medis mempunyai kegunaan
yang sangat luas yaitu :
- Sebagai alat komunikasi antara dokter dengan tenaga kesehatan lainnya yang ikut
- ambil bagian dalam memberikan pelayanan kesehatan
- Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan/perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien
- Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan , perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien berkunjung/dirawat di Rumah sakit
- Sebagai bahan yang berguna untuk analisa , penelitian dan evaluasi terhadap program pelayanan serta kualitas pelayanan
- Melindungi kepentingan hukum bagi pasien, sarana kesehatan maupun tenaga kesehatan yang terlibat
- Menyediakan data dan informasi yang diperlukan untuk keperluan pengembangan program , pendidikan dan penelitian
- Sebagai dasar di dalam perhitungan biaya pembayaran pelayanan kesehatan
- Menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan serta bahan pertanggungjawaban dan laporan.